Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Kota Bandung di Jalan Diponegoro Jalani Sidang Pemeriksaan

pengeroyokan anggota satpol pp
Pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP Kota Bandung di Jalan Diponegoro, jalani sidang pemeriksaan pada Kamis 13 Juni 2024. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOBDG – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung di Jalan Diponegoro, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RK (43), IK (48), dan EK (50) telah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima Humas Kota Bandung, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V.

Korban dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Minggu 17 Maret 2024.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta

Kronologinya, pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Diponegoro Samping Pos Lantas Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, korban sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpol PP Kota Bandung untuk menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro.

Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir liar yaitu EK.

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

BACA JUGA: BIJB Kertajati Mulai Beroperasi Oktober 2023, Penerbangan Dari Husein Akan Dipindahkan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan berbagai tahapan, akhirnya ketiga tersangka ditangkap. Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu 13 Juni 2024.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal menjalani sidang lanjutan, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.***